Selasa, 14 Mei 2013

Perbandingan Nagari dengan Desa


Pada tahun 1983 nagari dilebur menjadi  desa. Peleburan ini mengakibatkan perubahan yang  mendasar terhadap struktur pemerintahan dan  pemukiman nagari. Struktur pemerintahan dan pemukiman nagari sangat jauh berbeda dengan desa. Struktur pemerintahan nagari terbentuk dari integrasi dari daerah-daerah kultural,  sedangkan desa dibentuk oleh masyarakat yang menetap pada suatu wilayah. Tidak seperti desa, nagari mempunyai daerah pemukiman dan lahan pertanian yang terpisah. Tidak heran, perubahan dan dinamika di minangkabau sangat cepat karena sendi-sendi kultural yang sudah lama terbangun sudah punah.
Perbandingan Pemerintahan Nagari dan Desa
Di struktur pemerintahan nagari terdapat kepala nagari sebagai orang yang disegani. Pemilihan wali nagari dilakukan secara kolektif oleh kaum suatu nagari. Ninik mamak yang terpilih adalah orang yang dipercaya untuk membangun suatu nagari. Kepercayaan tersebut berdasarkan keberhasilan ninik mamak dalam menata kaumnya.
Sedangkan kepala desa ditunjuk langsung oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan determinasi yang ambigu tentang kesepakatan dan kepercayaan. Kesepakatan lahir dari hasil perdebatan dari suatu kelompok, sedangkan kepercayaan didasari oleh perasaan simpatik yang memberikan prestise yang lebih terhadap seseorang. Dengan mengingat nagari terdapat suku-suku ataupun beberapa kaum, apakah tidak akan terjadi politisasi terhadap pemilihan kepala desa? Dan bagaimana kepala desa dapat menguatkan posisinya sehingga dapat diterima oleh seluruh suku-suku ataupun kaum?
Dalam buku yang dikarang Gerry van Klinken “Politik Lokal di Indonesia” menjawab secara teoritis bahwadukungan negara berbentuk bantuan dana dan khususnya proyek-proyek pembangunan diperluas sehingga kontrol semakin kuat atas para fungsionalis desa baru.
Dalam pemerintahan nagari terdapat beberapa perangkat. Perangkat ini terdiri dari penghulu, manti, malin, dan dubalang. Penghulu berfungsi sebagai mengontrol jalannya adat. Untuk mengurusi di bidang syarak, malin memberikan sanksi kepada orang yang melanggar. Manti berwenang untuk memberikan sanksi terhadap anak nagari yang melanggar peraturan. Dan yang terakhir, dubalang menjaga keamanan di sebuah nagari. Sedangkan pemerintahan desa terdapat beberapa birokrat yang kebanyakan mengurus kepentingan administratif negara.
Perbandingan Pemukiman Nagari dengan Desa
Masyarakat minangkabau telah mengalokasikan wilayah-wilayah sesuai dengan fungsinya. Daerah pemukiman penduduk, lahan pertanian, lapangan olahraga, dan tempat ibadah dipisahkan. Wilayah ini juga mempunyai aturan tentang hak guna dan hak pakai berdasarkan adat.
Berbeda dengan nagari, desa tidak mempunyai alokasi wilayah yang tetap. Mekanisme dari wilayah desa tergantung dari pemilik tanah. Pemilik tanah mempunyai otoritas tertinggi dalam mengatur dan menata desa tersebut. Hal ini memungkinkan pemilik tanah dapat melakukan politisasi terhadap penduduk ataupun wilayah.

0 komentar :

Posting Komentar