BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sanitasi adalah suatu
kebutuhan dasar manusia dalam kehidupannnya sehari-hari. Keadaan sanitasi suatu
masyarakat, dapat menjadi gambaran tingkat kehidupannya. Bila sanitasinya baik, masyarakat itu dalam keadaan sejahtera. Demikian
pula sebaliknya, bila keadaan sanitasinya buruk,
dapat menjadi gambaran bahwasannya masyarakat tersebut berada dalam yang
kekurangan dalam hal materil ataupun pendidikannya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam karakteristik masyarakat yang
menjadi salah satu permasalahan terpenting yang harus menjadi perhatian bersama
semua komponen masyarakat maupun pemerintah. Dalam hal ini permasalahan
sanitasi sangat erat kaitannya dengan permasalahan sosial kemasyarakatan
terutama dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan demi terciptanya kesejahteraan
masyarakat. Saat ini dapat dikatakan indonesia memiliki sistem sanitasi yang
rendah di Asia . Kurangnya akses masyarakat terhadap sarana santasi menyebabkan
lebih dari 25% masyarakat indonesia masih membuang limbahya secara langsung ke
sungai , tempat tebuka dan sebagainya yang sebenarnya sangat potensial untuk
mencemari lingkungan. Berkaitan dengan
permasalahan diatas, selanjutnya telah dilakukan pengembangan kebijakan,
perencanaan, serta pengalokasian anggaran oleh pemerintah. Namun dalam
pembangunan sektor sanitasi di Indonesia harus dilandasi oleh komitmen dan
usaha bersama yang terkoordinir pada semua tingkatan pemerintah, lembaga
swadaya masyarakat (LSM) baik lokal maupun asing, organisasi berbasis
masyarakat, sektor swasta dan dukungan donor yang berkomitmen di bidang
sanitasi.
Rumusan Masalah
- Apakah
definisi dari sanitasi ?
- Bagaiamanakah
peraturan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang
sanitasi ?
- Bagaimana
peran ormas dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan sanitasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi Sanitasi
Berbicara mengenai sanitasi
tentu kita akan langsung tertuju pada pemahaman tentang bagaimana melakukan
hidup sehat . Di dalam arti sanitasi itu sendiri mengandung sebuah makna
tentang bagaimana perilaku hidup sehat dapat diterapkan di dalam kehidupan
sehari-hari. Mengacu kepada pengertian sanitasi iu sendiri kami mengutip di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2008) yang menjelaskan secara umum bahwa sanitasi
didefinisikan sebagai usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik di bidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat. Sedangkan
pengertian yang lebih teknis adalah upaya pencegahan terjangkitnya dan
penularan penyakit melalui penyediaan sarana sanitasi dasar (jamban),
pengelolaan air limbah rumah tangga (termasuk sistem jaringan perpipaan air
limbah), drainase dan sampah (Bappenas, 2003). Sehingga dengan definisi
tersebut dapat dilihat 3 sektor yang terkait dengan sanitasi adalah sistem
pengelolaan air limbah rumah tangga, pengelolaan persampahan dan drainase
lingkungan.
Pembanguan Sanitasi di Indonesia telah ditetapkan
dalam misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMPN) tahun 2005 –
2025 Pemerintah Indonesia. Implementasi dan langkah-langkah untuk pelaksanaan
Program Nasional tersebut juga telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Nasional Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 – 2014 yang mana
pelaksanaannya difokuskan pada Program Percepatan Pembangunan Sanitasi
Permukiman (PPSP). Program PPSP ini merupakan kerja kolaborasi berbagai sector
atau bidang yang terkait dengan Sanitasi. Pada tingkat Nasional, koordinasi
kebijakan dilakukan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) yang merupakan
unsur dari lintas Departemen dan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Departemen
Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perindusatrian dan Kementrian
Lingkungan Hidup. Sebagai perwujudan komitmen yang tinggi dan keseriusan untuk
pembangunan sektor sanitasi lokal dan penyediaan layanan sanitasi yang semakin
baik di daerah perkotaan. Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan bantuan
teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Aturan
serta Kebijaan mengenai Sanitasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang berbunyi :
Pertama : keputusan
menteri kesehatan tentang strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat.
Kedua : Strategi
Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Strategi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kedua menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan
sanitasi total berbasis masyarakat.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
A. Undang-Undang
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene;
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan pemukiman;
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
6.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
7.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar
Pemerintah Pusat dan Daerah;
8.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025;
9.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009
Tentang Pengesahan Stockholm Convention
On Persisten Organic Pollutants.
B. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
1.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Pengaturan Air;
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian
Pencemaran Air;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai;
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan;
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
6.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan
Ruang.
C. Peraturan
Presiden Republik Indonesia
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJM) Tahun
2004-2009;
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia
1.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan;
2.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air;
3.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air;
4.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan
Ruang.
Peran
serta Masyarakat
1. Bentuk
peran serta masyarakat lebih berupa partisipasi pasif (membayar retribusi),
namun mereka mudah bekerja sama dalam kegiatan langsung misalnya pemilihan
sampah.
2. Menjaga
kebersihan fasilitas
3. Kegiatan
pembinaan masyarakat masih sangat terbatas pada penyuluhan yang bersifat
insidentil
4. Masyarakat
terlibat secara langsung dalam kegiataan pengelolaan terutama tahap pemilihan sampah di sumber.
5. Mengikuti
peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat musyawarah warga.
Bentuk
peran serta masyarakat antara lain sebaga berikut:
a. Bersikap
positif dan turut mendukung kelancaran kegiatan pelaksanaan.
b. Turut
mengamankan pelaksanaan
c. Menyumbangkan
tenaga, materi atau gagasan untuk keberhasilan pembangunan sarana sanitasi
d. Merelakan
lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan sarana sanitasi.
0 komentar :
Posting Komentar