Minggu, 05 Januari 2014

Makalah Sanitasi

BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Sanitasi adalah suatu kebutuhan dasar manusia dalam kehidupannnya sehari-hari. Keadaan sanitasi suatu masyarakat, dapat menjadi gambaran tingkat kehidupannya.  Bila sanitasinya baik, masyarakat itu dalam keadaan sejahtera. Demikian pula sebaliknya, bila keadaan sanitasinya buruk, dapat menjadi gambaran bahwasannya masyarakat tersebut berada dalam yang kekurangan dalam hal materil ataupun pendidikannya.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam karakteristik masyarakat yang menjadi salah satu permasalahan terpenting yang harus menjadi perhatian bersama semua komponen masyarakat maupun pemerintah. Dalam hal ini permasalahan sanitasi sangat erat kaitannya dengan permasalahan sosial kemasyarakatan terutama dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Saat ini dapat dikatakan indonesia memiliki sistem sanitasi yang rendah di Asia . Kurangnya akses masyarakat terhadap sarana santasi menyebabkan lebih dari 25% masyarakat indonesia masih membuang limbahya secara langsung ke sungai , tempat tebuka dan sebagainya yang sebenarnya sangat potensial untuk mencemari lingkungan. Berkaitan dengan permasalahan diatas, selanjutnya telah dilakukan pengembangan kebijakan, perencanaan, serta pengalokasian anggaran oleh pemerintah. Namun dalam pembangunan sektor sanitasi di Indonesia harus dilandasi oleh komitmen dan usaha bersama yang terkoordinir pada semua tingkatan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik lokal maupun asing, organisasi berbasis masyarakat, sektor swasta dan dukungan donor yang berkomitmen di bidang sanitasi.







Rumusan Masalah
  1. Apakah definisi dari sanitasi ?
  2. Bagaiamanakah peraturan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang sanitasi ?
  3. Bagaimana peran ormas dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan sanitasi ?




























BAB II
PEMBAHASAN


Definisi Sanitasi
           
Berbicara mengenai sanitasi tentu kita akan langsung tertuju pada pemahaman tentang bagaimana melakukan hidup sehat . Di dalam arti sanitasi itu sendiri mengandung sebuah makna tentang bagaimana perilaku hidup sehat dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu kepada pengertian sanitasi iu sendiri kami mengutip di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) yang menjelaskan secara umum bahwa sanitasi didefinisikan sebagai usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik di bidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat. Sedangkan pengertian yang lebih teknis adalah upaya pencegahan terjangkitnya dan penularan penyakit melalui penyediaan sarana sanitasi dasar (jamban), pengelolaan air limbah rumah tangga (termasuk sistem jaringan perpipaan air limbah), drainase dan sampah (Bappenas, 2003). Sehingga dengan definisi tersebut dapat dilihat 3 sektor yang terkait dengan sanitasi adalah sistem pengelolaan air limbah rumah tangga, pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan.

Pembanguan Sanitasi di Indonesia telah ditetapkan dalam misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMPN) tahun 2005 – 2025 Pemerintah Indonesia. Implementasi dan langkah-langkah untuk pelaksanaan Program Nasional tersebut juga telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 – 2014 yang mana pelaksanaannya difokuskan pada Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Program PPSP ini merupakan kerja kolaborasi berbagai sector atau bidang yang terkait dengan Sanitasi. Pada tingkat Nasional, koordinasi kebijakan dilakukan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) yang merupakan unsur dari lintas Departemen dan terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perindusatrian dan Kementrian Lingkungan Hidup. Sebagai perwujudan komitmen yang tinggi dan keseriusan untuk pembangunan sektor sanitasi lokal dan penyediaan layanan sanitasi yang semakin baik di daerah perkotaan. Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan bantuan teknis kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Aturan serta Kebijaan mengenai Sanitasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 yang berbunyi :
Pertama : keputusan menteri kesehatan tentang strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat.
Kedua : Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Strategi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan sanitasi total berbasis masyarakat.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
A.       Undang-Undang
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan pemukiman;
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
7.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah;
8.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
9.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
10.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persisten Organic Pollutants.
B.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Pengaturan Air;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air;
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai;
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
C.  Peraturan Presiden Republik Indonesia
1.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004-2009;

D.  Keputusan  Presiden Republik Indonesia
1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber  Daya Air;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang.

























Peran serta Masyarakat
1.      Bentuk peran serta masyarakat lebih berupa partisipasi pasif (membayar retribusi), namun mereka mudah bekerja sama dalam kegiatan langsung misalnya pemilihan sampah.
2.      Menjaga kebersihan fasilitas
3.      Kegiatan pembinaan masyarakat masih sangat terbatas pada penyuluhan yang bersifat insidentil
4.      Masyarakat terlibat secara langsung dalam kegiataan pengelolaan terutama tahap  pemilihan sampah di sumber.
5.      Mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat musyawarah warga.
Bentuk peran serta masyarakat antara lain sebaga berikut:
a.       Bersikap positif dan turut mendukung kelancaran kegiatan pelaksanaan.
b.      Turut mengamankan pelaksanaan
c.       Menyumbangkan tenaga, materi atau gagasan untuk keberhasilan pembangunan sarana sanitasi
d.      Merelakan lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan sarana sanitasi.


           


0 komentar :

Posting Komentar