Minggu, 05 Januari 2014

Perbedaan dan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Sebelum berbicara tentang Perbedaan dan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, penulis ingin menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Hukum Administras Negara dan Hukum Tata negara.

Pengertian:
-Hukum Tata  Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Read More

Makalah Sanitasi

BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Sanitasi adalah suatu kebutuhan dasar manusia dalam kehidupannnya sehari-hari. Keadaan sanitasi suatu masyarakat, dapat menjadi gambaran tingkat kehidupannya.  Bila sanitasinya baik, masyarakat itu dalam keadaan sejahtera. Demikian pula sebaliknya, bila keadaan sanitasinya buruk, dapat menjadi gambaran bahwasannya masyarakat tersebut berada dalam yang kekurangan dalam hal materil ataupun pendidikannya.
Read More

Birokrasi Pemerintahan



-    Pengertian birokrasi,
Terdapat tiga macam arti, yakni:
1.      Birokrasi diartikan sebagai “Government by bureaus”, yaitu pemerintahan biro oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal.
2.      Birokrasi diartikan sebagai sifat atau perilaku pemerintahan, yaitu sifat kaku, macet, berliku-liku dan segala tuduhan negatif terhadap instansi yang berkuasa, singkatnya bureau-pathology.
Read More

Sabtu, 28 Desember 2013

The New Rulers of The World (Film Dokumenter)

Film ini bercerita tentang globalisasi yang didesain agar menguntungkan negara-negara maju dengan tema utama adalah buruh yang diperbudak serta utang luar negeri. Film ini juga  menceritakan bahwa inilah era penguasa baru dunia (the new rulers of the world), khususnya pengaruh bagi sebuah negara (Indonesia).
            Dalam film ini dipaparkan kondisi buruh pabrik di Indonesia yang mengenaskan yang bekerja di perusahaan multinasional (MNC = multinational company) seperti Nike, Adidas, GAP, sedangkan disisi lain perusahaan MNC dan distributor di negara-negara maju meraup keuntungan yang sangat besar,
Untuk kasus utang luar negeri, telah menjerat Indonesia menjadi negara penghutang (idealnya sepanjang masa) sejak rezim Soeharto. World Bank dan negara-negara kreditor mengambil keuntungan yang besar dari mekanisme yang tidak transparan dan cacat hukum tersebut melalui proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan multinasional dari negara-negara asal masing masing. Jadi, meskipun WB dan negara kreditor memberi pinjaman 100%, namun sebenarnya sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membuka lapangan pekerja negara kreditor dan hanya sekitar separuh uang pinjaman tersebut benar-benar masuk ke negara miskin tersebut.
Pada pembukaan film dokumenter tersebut, disajikan sebuah lagu mengenai globalisasi. Yang berbunyi :
“Keuntungan dunia baru kini
  Pemimpin industri besar
 Katanya memiliki visi dan misi mulia
 tapi kejam kepada ku
Mereka menjanjikan dunia dimana setiap orang menjadi kaya, pintar dan muda
Namun, seandainya pun aku hidup dapat merasakannya
Bagi ku itu sudah sangat terlambat ”
Itulah fakta yang terjadi di Indonesia. Dan pada awal tahun 2000-an, terjadi gerakan jutaan manusia menentang globalisasi di berbagai penjuru dunia. Globalisasi yang didengung-dengungkan oleh Amerika dan negara kapitalis liberal bahwa akan membawa kemakmuran bagi umat manusia ternyata mengakibatkan jurang pemisah yang begitu besar antara si kaya dan si miskin.
Fakta-fakta tersembunyi globalisasi yaitu :
  • Sekitar 10% penduduk dunia menikmati dan memiliki 90% kekayaan dunia, sedangkan sisa 90% penduduk dunia harus merebut 10% uang untuk menghidupi keluarganya.
  • Total kekayaan sekelompok kecil orang yang berkuasa ternyata lebih besar dari total kekayaan seluruh penduduk benua Afrika.
  • Seperempat (1/4) kegiatan ekonomi dunia dapat dikuasai hanya dengan 200 perusahaan MNC.

Efek Globalisasi di Indonesia
Banyak pembeli yang tidak menyadari bahwa di jalan-jalan besar atau di supermarket, berbagai produk dengan merek terkenal, mulai sepatu olahraga, kaos hingga pakaian bayi hampir seluruhnya dibuat di negara-negara yang sangat miskin dengan upah buruh yang sangat rendah, nyaris seperti budak. Fakta : Untuk marketing produk Nike, perusahaan membayar pegolf Tiger Woods lebih besar dibandingkan dengan upah seluruh buruh yang membuat produk Nike di Indonesia.
Sehingga kita perlu tanyakan kembali, inikah globalisasi yang menjadi harapan masa depan dunia? Ataukah globalisasi hanyalah kedok penguasa saat ini yang menggunakan cara-cara lama yang dulunya dilakukan raja-raja dan sekarang diteruskan oleh (perusahaan) MNC dengan bantuan berbagai lembaga keuangan dunia dan pemeritah (Indonesia) sebagai penopangnya?
Indonesia adalah sebuah negara dimana imperialisme lama bertemu imperialisme baru. Ini sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang melimpah: Tembaga dan emas, minyak dan kayu, keahlian dan SDM-nya. Dijajah oleh Belanda di abad ke-16, itu sesungguhnya hutang yang sampai saat ini masih belum terbayar. Ratusan tahun lamanya, Indonesia itu dihisap oleh negara-negara utara, bukan hanya Indonesia semua negara-negara kulit berwawrna sehingga barat menjadi kuat, menjadi makmur.
Departemen Keuangan AS dikuasai Bank Dunia dan IMF. Dua lembaga ini adalah agen-agen negara-negara terkaya di muka bumi ini, khususnya Amerika Serikat. IMF dan Bank Dunia dibentuk menjelang akhir PD II, untuk membangun kembali perekonomian Eropa. Kemudian dua lembaga itu mulai meminjami uang untuk negara miskin, dengan syarat dibiarkan memasuki ekonomi negara tersebut dan perusahaan barat dibolehkan menolah bahan mentah dan pasar di negara tersebut.
Hutang digunakan sebagai alat agar kebijakan IMF dan Bank Dunia diterapkan di banyak dunia ketiga. Kondisi saat ini adalah, negara-negara termiskin sudah berada dalam lingkaran setan kemiskinan. Mereka tidak bisa keluar, bahkan penghapusan hutang pun, tidak mampu menyelamatkan mereka dari perangkap kemiskinan. Ini bukan masalah penghapusan hutang, karena banyak hutang diberikan di bawah tekanan lembaga-lembaga internasional atau kolusi dengan pemerintah yang tidak memihak rakyatnya. (Barry Coates, Gerakan Pembangunan Dunia)
Bank Dunia mengatakan bahwa tujuannya adalah membantu masyarakat miskin, dengan
mempromosikan "pembangunan global" Sistem yang sebenarnya sederhana: "Sebuah bentuk sosialisme bagi si kaya, dan kapitalisme bagi si miskin." Kaum kaya menjadi luar biasa kaya dari  hutang, buruh murah dan menghindari pajak, sementara kaum miskin makin miskin karena pekerjaan dan layanan publik, dicabut untuk membayar bunga pinjaman pemerintah kepada Bank Dunia.
Read More

Pranata Sosial

A.    Pengertian Pranata Siosial
Pranata sosial berasal dari istilah bahasa Inggris social institution. Istilah-istilah laindari pranata sosial ialah lembaga sosial dan organisasi sosial sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi social institution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu, Pranata termasuk kebutuhan sosial, Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman pada kebudayaan, Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak.
Horton dan Hunt (1987) mendefinisikan pranata sosial sebagai lembaga sosial, yaitusistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandan penting.Di dalam sebuah pranata sosial akan ditemukan seperangkat nilai dan norma sosial yang berfungsi mengorganir (menata) aktivitas dan hubungan sosial di antara para warga masyarakat dengan suatu prosedur umum sehingga para warga masyarakat dapat melakukan kegiatan atau memenuhi kebutuhan hidupnya yang pokok.
Alvin L. Berrtrandmenerjemahkan Pranata sosial adalah kumpulan norma sosial (struktur-struktur sosial) yang telahdiciptakan untuk melaksanakan fungsi masyarakat
Koentjarningrat (1979) menyatakan bahwa pranata sosial adalah sistem-sistem yang
menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk berinteraksi menurut pola-pola atau sistem tatakelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Terdapat tiga kata kunci dalam setiap pembahasan tentang pranata sosial, yaitu:
1)      nilai dan norma sosial,
2)      pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut dengan prosedurumum, dan
3)      sistem hubungan, yaitu jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
Pranata sosial pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang kongkrit, dalam arti tidak selalu hal-hal yang ada dalam suatu pranata sosial dapat diamati atau dapat dilihat secaraempirik (kasat mata).Tidak semua unsur dalam suatu pranata sosial mempunyaiperwujudan fisik.Bahkan,pranata sosial lebih bersifat konsepsional, artinya keberadaanatau eksistensinya hanya dapat ditangkap dan difahami melalui pemikiran, atau hanyadapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi yang ada dialam pikiran.Beberapa unsur pranata dapat diamati atau dilihat, misalnya perilakuperilakuindividu atau kelompok ketika melangsungkan hubungan atau interaksi sosialdengan sesamanya.

B.     Tujuan dan fungsi pranata sosial
Diciptakannya pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secaraprinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pada dasarnya pranata sosialmerupakan seperangkat norma sosial.
Secara umum, tujuan utama pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup
manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupansosial para warga masyarakat dapat berjalan dengan tertib dab lancar sesuai dengankaidah-kaidah yang berlaku. Contoh: pranata keluarga mengatur bagaimana keluargaharus merawat (memelihara) anak. Pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolahharus mendidik anak-anak sehingga dapat menghasilkan lulusan yang handal.
Koentjaraningrat (1979) mengemukakan tentang fungsi pranata sosial dalam masyarakat,
sebagai berikut:
1.      Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku ataubersikap di dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Menjaga keutuhan masyarakat (integrasi sosial) dari ancaman perpecahan(disintegrasi sosial).
3.      Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam melakukan pengendalian sosial (social
control).
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar yaitu fungsi manifes (nyata) dan fungsi laten (terselubung),
a.       Fungsi manifes yaitu, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b.      Fungsi laten yaitu, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku menyimpang.

C.     Ciri-ciri pranata sosial
a.       Merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas sosialdan hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
b.      Pranata sosial mempunyai suatu tingkat kekekalan tertentu sehingga orang menganggapnya sebagai himpunan norma yang sudah sewajarnya harus dipertahankan. Suatu sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian pranata sosial setelah melewati waktu yang sangat lama.
c.       Mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipakai mencapai tujuan
d.      Lambang-lambang biasanya merupakan ciri khas dari pranata sosial, yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi pranata sosia
e.       Pranata sosial mempunyai tradisi, baik tertulis maupun tidak tertulis.

D.    Macam- macam pranata sosial
a.       Pranata keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat.Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil.Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
b.      Pranata pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri, membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta mengembangkan sikap cinta tanah air, untuk membentuk mental.
c.       Pranata ekonomi
Pranata ekonomi adl seperangkat aturan yg mengatur ttg kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa shg terwujud kesejahteraan dan ketertiban masyarakat
d.      Pranata agama
e.       Pranata politik
Curang, 13 Sekolah Didiskualifikasi
|
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/01/10/0952278620X310.JPG


SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 13 sekolah peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2012 melalui jalur undangan didiskualifikasi sehingga seluruh siswanya tidak dapat diproses. Sanksi ini diberikan karena sekolah-sekolah tersebut melakukan kecurangan.Hal itu dikatakan Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Prof Dr Ravik Karsidi MS, yang juga Koordinator Humas SNMPTN Pusat, di Solo, Sabtu (17/3/2012).

"Kami tidak bisa menyebutkan sekolah termasuk jumlah dan nama siswa yang menjadi korban sekolah melakukan kecurangan itu," kata Ravik.

Ia mengatakan, hal ini memang sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa 13 sekolah yang melakukan kecurangan itu tidak akan diumumkan nama-namanya secara terbuka.

"Sebelumnya, ada 14 sekolah yang dicurigai berbuat curang.Namun, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ada satu sekolah yang bebas atau dinyatakan tidak melakukan kecurangan," ujarnya.

Sanksi yang diberikan kepada belasan sekolah yang curang itu, data-data siswa yang dikirimkan tidak akan diproses.  Sementara, bagi siswa sekolah yang terkena "black list" atau masuk daftar hitam itu, masih diberi kesempatan bersaing memperebutkan kursi perguruan tinggi negeri melalui jalur ujian tulis SNMPTN.

"Silakan nanti mendaftar mengikuti ujian tulis SNMPTN.Mereka masih diberi kesempatan," katanya.

Menurut Ravik, sanksi tersebut memang berat bagi siswanya. Namun, semua sekolah dan kepala sekolah sudah mengetahui ketentuan itu sejak awal.Penjaringan calon mahasiswa unggul melalui jalur undangan SNMPTN adalah berbasis kejujuran.

"Kalau ada sekolah yang berlaku tidak jujur, panitia pusat sudah memperingatkan akan memberikan sanksi. Semua sudah disampaikan kepada kepala sekolah, kalau kemudian ada yang nekat tidak jujur,  tanggung sendiri akibatnya," kata Ravik.

Meski tidak diumumkan, pada saat hasil SNMPTN jalur undangan diumumkan pada 28 Mei 2012, sekolah-sekolah yang didiskualifikasi akan diketahui karena siswa asal sekolah tersebut tidak ada yang diterima
Read More

Selasa, 21 Mei 2013

Adat Minangkabau

Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat di kawasan Nusantara ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur masyarakat dan pemerintahan, terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari Aceh, Riau, Malaka, Jawa, Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam pada umumnya terintagrasi dengan adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan tersebut.
           
Adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Bold text Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.

Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:

1.      Adat nan sabana adat
2.      Adat nan teradat
3.      Adat nan diadatkan
4.      Adat istiadat

Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:

Cupak nan duo
Kato nan ampek
Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
Kato Pusako
Kato Mupakat
Kato Dahulu Batapati
Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
Undang-undang Luhak dan Rantau
Undang-undang Nagari
Undang-undang Dalam Nagari
Undang-undang nan Duopuluah

EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.

1)      . Adat nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.


2)      .adat nan teradat


3)      . Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.


4)      . Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.

Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.


== Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.

Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau secara sederhana dapat disimpulkan perwujudannya menjadi tiga hal:

1). Pasambahan.

Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral dan diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala", yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.

Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.

Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.

Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).

2). Sirih dan pinang

Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.

Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.

Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.

3). Baso-basi

Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus (interaksi sosial. Sebagai orang Minang tidak boleh individualistis dalam kehidupannya.

Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi berfungsi menjaga forms, yaitu hubungan yang selain harmonis juga formal antara setiap anggota masyarakat nagari, dan menjamin bahwa setiap orang diterima dalam masyarakat itu, dan akan memenuhi tuntutan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat yang berlaku di nagari itu.


Kelembagaan Adat Minang

Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:

Adat diisi, limbago dituang.
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen -- dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.

Cupak nan DuoEdit
Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak nan dua adalah

1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai dan Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.
Istilah cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.

Kato nan Ampek
Kato adalah salah satu lembaga yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis, hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:

1. Kato Pusako   
2. Kato Mufakat   
3. Kato dahulu batapati   
4. Kato kudian kato bacari

Kato Pusako adalah pepatah petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:

Kemenakan barajo ka mamak   
Mamak barajo ka penghulu   
Penghulu barajo ka mufakat   
Mufakat barajo ka Nan Bana   
Bana bardiri sandirinyo

Kato dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.

Undang nan Ampek
Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untuk Suku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau   
2. Undang-undang Nagari   
3. Undang-undang dalam Nagari   
4. Undang-undang nan Duopuluh

Undang-undang Luhak dan Rantau menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulu sedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.

Undang-undang dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu

Undang-undang nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.

Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang. ...

@@@@apa masalahnya antara suku balai mansiang dengan suku piliang tidak bisa disatukan.???tolong siapa saja jawab pertanyaan ini.(penting)
by.Rayhan syahar

.terima kasih@@@
Read More

Harlah dan Geser PMII Rayon Fisip Unej









Read More