Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat
di kawasan Nusantara ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur
masyarakat dan pemerintahan, terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari
Aceh, Riau, Malaka, Jawa, Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam
pada umumnya terintagrasi dengan adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan
tersebut.
Adat Minangkabau pada dasarnya sama
seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau
kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat
Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak
kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Bold text Kekhasan lain yang
sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di
seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja
saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki
dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara
adat.
Pada
tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
1.
Adat
nan sabana adat
2.
Adat
nan teradat
3.
Adat
nan diadatkan
4.
Adat
istiadat
Adat mengatur interaksi dan hubungan
antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal
maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga
adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli',
sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta
tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah
satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang
Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara
legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah,
yaitu:
Cupak nan duo
Kato nan ampek
Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan
Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
Kato Pusako
Kato Mupakat
Kato Dahulu Batapati
Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
Undang-undang Luhak dan Rantau
Undang-undang Nagari
Undang-undang Dalam Nagari
Undang-undang nan Duopuluah
EMPAT JENIS ADAT
DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari
yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap
hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini
adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1)
.
Adat nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku
bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini.
Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah,
dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam
takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk
segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya
asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi
Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur
transedental.
2)
.adat
nan teradat
3)
.
Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu
identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang
diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di
seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat
penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan
terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4)
.
Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar
anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan
juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak
melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini
menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat
untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat macam adat diatas adalah adat
Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat
dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu:
Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan
Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang
pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat
istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.
==
Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah
manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan
santun.
Rangkaian kata-kata pusako ini
menyatakan bahwa adat Minangkabau secara sederhana dapat disimpulkan
perwujudannya menjadi tiga hal:
1).
Pasambahan.
Adat Minang sarat dengan formalitas dan
interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah,
tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut
pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu
menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral dan
diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala",
yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan
sambah-manyambah.
Sambah-manyambah di sini tidak ada
hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu
atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah
pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog
mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang
penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu,
yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh
dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan
pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan
kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar
bagi seluruh Minangkabau.
Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat
Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan,
pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya
sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang
disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan
perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang
memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).
2).
Sirih dan pinang
Sirih dan pinang adalah lambang
fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat Minangkabau. Setiap acara
penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah
pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang
diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti
dengan menawarkan rokok.
Makna sirih adalah secara simbolik,
sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu
pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai
simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam
pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih
suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan
pasambahan kato.
Sirih dan pinang juga mempunyai makna
pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang
tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam
bab ini.
3).
Baso-basi
Satu lagi unsur adat Minang yang penting
dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga
baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar
berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak
dengan orang disekitarnya secara terus-menerus (interaksi sosial. Sebagai orang
Minang tidak boleh individualistis dalam kehidupannya.
Baso-basi diimplementasikan dengan cara
yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi berfungsi menjaga
forms, yaitu hubungan yang selain harmonis juga formal antara setiap anggota
masyarakat nagari, dan menjamin bahwa setiap orang diterima dalam masyarakat
itu, dan akan memenuhi tuntutan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat yang
berlaku di nagari itu.
Kelembagaan Adat
Minang
Satu hal yang sangat penting adalah
bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan
mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga,
urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya
adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:
Adat
diisi, limbago dituang.
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi,
dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan
dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang
lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen --
dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.
Cupak
nan DuoEdit
Cupak adalah alat takaran. Alat takar
lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini
adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam
menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana
mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya
menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang
teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan
sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak
paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak
nan dua adalah
1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and
continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen,
sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai dan
Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun
keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.
Istilah
cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga
lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.
Kato
nan Ampek
Kato adalah salah satu lembaga yang
sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan
legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang
dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan
disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis,
hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi
masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato
adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat
oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan
acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan
salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:
1. Kato Pusako
2. Kato Mufakat
3. Kato dahulu batapati
4. Kato kudian kato bacari
Kato Pusako adalah pepatah petitih dan
segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan
sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan
tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi
kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Kato
Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan
diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat,
dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:
Kemenakan barajo
ka mamak
Mamak barajo ka
penghulu
Penghulu barajo
ka mufakat
Mufakat barajo
ka Nan Bana
Bana bardiri
sandirinyo
Kato dahulu batapati, artinya keputusan
yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato kudian kato bacari, artinya
keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam
hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan
baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan,
tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.
Undang
nan Ampek
Ninik moyang orang Minangkabau sudah
menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu,
mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang
berlaku untuk Suku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau
2. Undang-undang Nagari
3. Undang-undang dalam Nagari
4. Undang-undang nan Duopuluh
Undang-undang Luhak dan Rantau
menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulu sedang di
daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang
Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk
jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus
terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan
budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air
bersih, lapangan bermain.
Undang-undang dalam Nagari mengatur hak
dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan
menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam,
meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme
kontrol yang bernama rasa malu
Undang-undang nan Duopuluh adalah
undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas
bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.
Empat Undang-undang inilah pegangan para
penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh
Manti, Malin dan Dubalang. ...
@@@@apa masalahnya antara suku balai
mansiang dengan suku piliang tidak bisa disatukan.???tolong siapa saja jawab
pertanyaan ini.(penting)
by.Rayhan syahar
.terima kasih@@@