Sebelum berbicara tentang Perbedaan dan Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Hukum Administrasi Negara, penulis ingin menjelaskan terlebih
dahulu pengertian dari Hukum Administras Negara dan Hukum Tata negara.
Pengertian:
-Hukum Tata Negara
adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan
dengan organisasi negara tersebut.